Matematika Sekolah Menengah Atas bentuk sanksi melakukan pembumuhan​

bentuk sanksi melakukan pembumuhan​

Jawaban:

Ancaman Hukuman Maksimal

Dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP ditegaskan bahwa barang siapa dengan siapa dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun

sumber : google

[answer.2.content]