bentuk sanksi melakukan pembumuhan
Jawaban:
Ancaman Hukuman Maksimal
Dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP ditegaskan bahwa barang siapa dengan siapa dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
sumber : google
[answer.2.content]